Cybercrime: Sebuah Fenomena Di Dunia Maya
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat,
melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia.
Internet, yang didefinisikan oleh The U.S. Supreme Court sebagai:
"international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU,
1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja
sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan
di mana saja. Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia
maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya
teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam
mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket
pesawat.
Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses
internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual
studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis
Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan
informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar
modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media
operasionalnya.
Pada perkembangannya,
ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka
peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang
selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan:
"crime is a product of society its self", yang
secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang
melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu
masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam
masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir
sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut
sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui
secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya
mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime
telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian
Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari
480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat (http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari
2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan
cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet sebagai hasil
rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi
juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi
pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer
konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan
mengakses internet. Untuk itu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer
agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun,
seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes
Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical,
or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or
storage functions, and includes any data storage facility or communications
facility directly related to or operating in conjunction with such device, but
such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable
hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada
prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer
konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime
memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara
lain:
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace),
sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya;
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi
dan/atau internet;
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
kejahatan konvensional;
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya; dan
5.
Perbuatan tersebut seringkali dilakukan
secara transnasional/melintasi batas negara.
Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (cracker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh cracker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, cracker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (cracker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh cracker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, cracker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Perang Melawan Cybercrime
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD,
The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan
tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil
kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang
berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan
keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan
proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE
membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime
Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft
Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya (http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner
(brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of
Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan
aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat
dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan
sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime
membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut
seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi; dan
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties
Copy By :http://www.interpol.go.id/










